
Polsek Jetis Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Sawah, Pelaku ODGJ (Foto: Istimewa)
Kasus hilangnya sepeda motor milik warga di area persawahan Dukuh Karanglo, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, pada Juli 2026 akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Jetis. Menariknya, pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut bukan merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor, melainkan seorang pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kabur dari sebuah panti rehabilitasi. Sepeda motor Honda Supra X 125 milik Tukimin (62) kini telah ditemukan dan sementara dapat dimanfaatkan kembali oleh korban melalui mekanisme pinjam pakai secara gratis dari Polsek Jetis selama proses hukum berlangsung.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Aiptu Wasito Aji, mengatakan peristiwa itu bermula pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu Tukimin memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dukuh Karanglo. Karena sudah menjadi kebiasaan, korban meninggalkan kunci kontak masih menancap di kendaraan. Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban bersama keluarga dan warga sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.
“Korban memarkir sepeda motor di tepi jalan persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menancap. Ketika kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri keberadaan kendaraan tersebut,” ujar Aiptu Wasito Aji.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor korban berada di wilayah Kabupaten Madiun. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan dipastikan milik Tukimin. Polisi kemudian mengetahui bahwa motor tersebut dibawa oleh seorang pasien ODGJ dari Panti Duafa di Desa Ngasinan yang sempat kabur dan pulang ke rumah asalnya di Madiun. Berkoordinasi dengan pihak panti, pasien tersebut akhirnya berhasil dijemput kembali untuk menjalani perawatan, sedangkan sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, baik saat diparkir di sawah maupun di rumah. Kebiasaan seperti itu sangat berisiko karena bisa dimanfaatkan oleh siapa saja. Selalu cabut kunci dan pastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan,” tegas Aiptu Wasito Aji.
Polsek Jetis berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Langkah sederhana seperti mencabut kunci kontak dapat meminimalkan risiko kehilangan kendaraan bermotor.



