
Mulai Agustus Polres Tidak Layani Penerbitan SKCK Manual, Full Online Melalui Aplikasi (Foto: Yudi )
Mulai 1 Agustus 2026, Polres Ponorogo resmi menghentikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara manual. Seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara penuh melalui aplikasi Polri Super App. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor polisi hanya untuk mendaftar. Cukup melalui telepon genggam, pemohon dapat melakukan registrasi, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara daring. Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu datang ke Polres atau Polsek terdekat untuk mengambil atau mencetak dokumen SKCK.
PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Ponorogo, Aiptu Agung Wibowo, mengatakan penerapan layanan digital ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri agar lebih cepat, mudah, dan efisien. Selain memudahkan masyarakat yang berada di Ponorogo, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh warga yang sedang berada di luar daerah sehingga proses pengajuan tidak lagi terkendala jarak.
“Mulai 1 Agustus 2026 pelayanan SKCK di Polres Ponorogo sudah sepenuhnya dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App. Pemohon cukup mengunduh aplikasi, kemudian melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen, dan pembayaran dari mana saja. Setelah selesai, hard copy SKCK dapat diambil di Polres atau Polsek terdekat,” ujar Aiptu Agung Wibowo.
Menurut Agung, jumlah masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Ponorogo belakangan ini terus meningkat. Dalam sehari, Sat Intelkam rata-rata melayani sedikitnya 40 pemohon. Sebagian besar mengurus SKCK untuk persyaratan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), maupun keperluan administrasi pindah domisili. Meski pelayanan kini sepenuhnya berbasis digital, petugas tetap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi.
“Kami tetap siap membantu masyarakat yang belum memahami cara menggunakan aplikasi, terutama yang belum terbiasa dengan layanan digital. Harapannya, masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih praktis, tidak perlu mengantre lama, dan proses pengurusan SKCK menjadi lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Agung.
Melalui penerapan sistem online tersebut, Polres Ponorogo berharap pelayanan SKCK menjadi semakin efektif dan efisien. Selain memangkas waktu tunggu, digitalisasi layanan juga diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di era teknologi.



