
DLH Buka Suara Terkait Retribusi Kebersihan Sampah PKL yang Jadi Sorotan di Medsos (Foto: Istimewa)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo buka suara terkait retribusi kebersihan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. DLH menegaskan retribusi tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah diberlakukan sejak lama dan hanya kembali disosialisasikan kepada pedagang baru agar memahami kewajiban serta dasar hukumnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto Sulistyawan, mengatakan retribusi kebersihan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, polemik muncul setelah adanya unggahan di media sosial yang menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah retribusi tersebut baru diterapkan pada tahun ini.
“Retribusi kebersihan ini sebenarnya sudah lama berjalan dan diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025. Yang kami lakukan sekarang hanya memberikan sosialisasi kepada pedagang baru, tetapi karena ada unggahan di media sosial akhirnya muncul anggapan bahwa retribusi ini baru diberlakukan,” ujar Adhi Fahrianto Sulistyawan.
Adhi menjelaskan, besaran retribusi disesuaikan dengan jenis usaha. PKL nonmakanan dikenakan retribusi Rp5.000 per minggu, sedangkan PKL makanan Rp10.000 per minggu. Untuk toko kecil dikenakan Rp25.000 per bulan, rumah makan besar Rp150.000 per bulan, dan hotel berbintang sebesar Rp225.000 per bulan. Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan berlaku sesuai klasifikasi usaha masing-masing.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pajak dan retribusi. Retribusi kebersihan dipungut sebagai imbal balik atas layanan yang diberikan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
“Retribusi berbeda dengan pajak. Dana yang dipungut dari retribusi kebersihan akan dikembalikan lagi untuk mendukung operasional pelayanan, seperti biaya pengangkutan sampah, pemeliharaan armada dan peralatan, hingga pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jadi manfaatnya langsung kembali kepada masyarakat melalui layanan kebersihan,” jelasnya.
DLH Ponorogo berharap masyarakat dapat memahami tujuan penerapan retribusi kebersihan tersebut. Selain menjadi salah satu sumber pembiayaan pelayanan persampahan, retribusi juga diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum.



