
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo Suko Widodo. (Foto/Yudi)
Pemkab Ponorogo melakukan moratorium perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Bahkan, moratorium bukan hanya tahun ini saja, namun diperkirakan hingga tahun 2027. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Suko Widodo, menjelaskan moratorium perekrutan CPNS terpaksa dilakukan karena anggaran belanja pegawai di Ponorogo mencapai 37 persen.
Pihaknya menargetkan Kata Suko, sebelum akhir 2026 nanti, belanja pegawai mampu ditekan hingga 30 persen. Sesuai aturan, pada 2027 jika tidak bisa mencapai 30 persen, hal tersebut dapat berdampak pada dana transfer dari pemerintah pusat yang dipotong. Lebih lanjut dikatakan, warga yang berminat menjadi abdi negara diminta bersabar hingga moratorium yang dikeluarkan Pemkab Ponorogo dicabut.
Tak hanya berlaku untuk CPNS, kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk pengangkatan PPPK. Pihaknya akan mengoptimalkan ASN yang ada saat ini. Untuk mengantisipasi kekosongan pelayanan, penataan internal akan dilakukan Pemkab dengan meratakan pegawai.



