
Pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo. (Foto/Ilustrasi)
Pelaksanaan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo setiap Jumat pada pekan ketiga minim pelanggaran. Hal itu disampaikan Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, saat melakukan evaluasi pelaksanaan WFH, di mana seluruh ASN menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, ini disampaikan saat ditemui wartawan Jum’at (24/04)
Meski demikian, orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH apabila mendapati pegawai memanfaatkan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, pemantauan dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari laporan kinerja, absensi, hingga pelacakan lokasi ASN melalui aplikasi Jathilan. Sementara itu, pengawasan juga diperketat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap kepala OPD diminta aktif memantau kinerja pegawai yang bekerja dari rumah.
Sedangkan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor, di antaranya Satpol PP dan Damkar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPBD, tenaga pendidik, serta tenaga kesehatan. Pemkab memastikan penerapan WFH tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.



