
Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji. Tercatat sekitar 16 ASN mengajukan izin tidak bekerja selama 40 hingga 50 hari, menyesuaikan jadwal keberangkatan.
Para ASN tersebut dijadwalkan mulai cuti pada 26 April 2026. Dari jumlah itu, hampir separuhnya merupakan tenaga pendidik.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, mengatakan mayoritas pengaju cuti haji berasal dari kalangan guru.
“Hampir 50 persen yang mengajukan cuti untuk berhaji ini mayoritas guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, para ASN tersebut direncanakan akan kembali aktif bekerja pada Juni mendatang, setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.
Denik juga memperkirakan jumlah pengajuan cuti masih berpotensi bertambah hingga mendekati waktu keberangkatan.
“Berdasarkan tahun sebelumnya, mendekati keberangkatan jumlah pengajuan bakal meningkat,” jelasnya.
Menurutnya, pengajuan cuti tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain mengisi formulir melalui aplikasi, ASN yang akan berhaji juga wajib mengantongi surat keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Ponorogo.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya tercatat sekitar 27 PNS yang mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji.
Pihaknya pun mengimbau ASN yang belum mengajukan cuti agar segera mengurusnya sesuai ketentuan.
“Kami berharap yang belum mengajukan cuti segera diajukan minimal dua minggu sebelum cuti, agar bisa dikondisikan penggantinya,” pungkas Denik.



