
Muhammad Dede Idham, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dalam keterangannya kepada RGS FM terkait pelimpahan kasus tipikor. (Gema Surya/Yudi)
Belum ada pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari KPK ke Pengadilan Negeri Ponorogo atas nama tiga tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.
Seperti disampaikan oleh Muhammad Dede Idham, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, hingga Senin, 6 April 2026, belum ada berkas yang masuk ke PN. Namun, pihaknya yakin berkas kasus tindak pidana korupsi tersebut tidak akan dilimpahkan ke PN Ponorogo.
Sebab, menurut Dede, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, sidang kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan di ibu kota provinsi. Jika terjadi di Kabupaten Ponorogo, maka persidangan untuk tindak pidana korupsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Sehingga, berdasarkan aturan yang ada, Dede menyebut sidang tersangka korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko dkk. tidak mungkin dilakukan di PN Ponorogo. Untuk hakim sidang tindak pidana korupsi di Surabaya pun merupakan hakim ad hoc yang memiliki aturan tertentu, sedangkan hakim pengadilan negeri berasal dari hakim karier.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan telah melimpahkan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.
Ketiganya bakal menjalani persidangan terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut awalnya dikabarkan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo. (yd/rl/ab)



