Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Gontor FC Tantang Timnas All Star, Perayaan 1 Abad Gontor di Supercoppa
  • Masakan Sate Gule Jadi Primadona, Jasa Masak Diserbu Saat Idul Adha
  • Lempar Jumroh Jemaah KBIHU Surya Mabrur Berjalan Lancar, 97 Persen Jemaah Sehat
  • Baru Terbentuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Meringkus 2 Spesialis Maling Motor
  • Iduladha, Jasa Membuat Abon dan Olahan Daging Laris Manis
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • April
  • 6
  • PN Ponorogo Belum Terima Berkas Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
  • Headline
  • Jelajah

PN Ponorogo Belum Terima Berkas Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko

Gema Surya FM Senin 6 April 2026 | 12:08 WIB
Muhammad Dede Idham, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dalam keterangannya kepada RGS FM terkait pelimpahan kasus tipikor. (Gema Surya/Yudi)

Muhammad Dede Idham, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dalam keterangannya kepada RGS FM terkait pelimpahan kasus tipikor. (Gema Surya/Yudi)

Belum ada pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari KPK ke Pengadilan Negeri Ponorogo atas nama tiga tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

Seperti disampaikan oleh Muhammad Dede Idham, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, hingga Senin, 6 April 2026, belum ada berkas yang masuk ke PN. Namun, pihaknya yakin berkas kasus tindak pidana korupsi tersebut tidak akan dilimpahkan ke PN Ponorogo.

Sebab, menurut Dede, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, sidang kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan di ibu kota provinsi. Jika terjadi di Kabupaten Ponorogo, maka persidangan untuk tindak pidana korupsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Sehingga, berdasarkan aturan yang ada, Dede menyebut sidang tersangka korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko dkk. tidak mungkin dilakukan di PN Ponorogo. Untuk hakim sidang tindak pidana korupsi di Surabaya pun merupakan hakim ad hoc yang memiliki aturan tertentu, sedangkan hakim pengadilan negeri berasal dari hakim karier.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan telah melimpahkan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

Ketiganya bakal menjalani persidangan terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut awalnya dikabarkan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo. (yd/rl/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Masakan Sate Gule Jadi Primadona, Jasa Masak Diserbu Saat Idul Adha

Related Stories

FXCV
  • Jelajah

Gontor FC Tantang Timnas All Star, Perayaan 1 Abad Gontor di Supercoppa

Gema Surya FM Minggu 31 Mei 2026 | 16:52 WIB
proses pembuatan sate gule (foto: ani)
  • Jelajah

Masakan Sate Gule Jadi Primadona, Jasa Masak Diserbu Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 30 Mei 2026 | 14:12 WIB
Jemaah KBIHU (Foto: H. Tantowi Mudhofar SHI. MAg)
  • Headline
  • Jelajah

Lempar Jumroh Jemaah KBIHU Surya Mabrur Berjalan Lancar, 97 Persen Jemaah Sehat

Gema Surya FM Sabtu 30 Mei 2026 | 13:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.