Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 13
  • Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 60 M Untuk THR ASN, Cair Pekan Ini
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 60 M Untuk THR ASN, Cair Pekan Ini

Gema Surya FM Jumat 13 Maret 2026 | 11:25 WIB
Agus

Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tidak ada kendala, pencairan THR tersebut ditargetkan bisa diterima seluruh ASN pada pekan ini karena saat ini masih dalam proses pencairan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan kepastian segera cairnya THR setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencairan THR bagi ASN.

“Setelah keluarnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami langsung menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati dan Surat Edaran terkait pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo,” kata Agus Sugiarto.

Ia berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga pencairan THR bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Harapannya dalam minggu ini seluruh ASN sudah bisa menerima THR,” ujarnya.

ASN yang akan menerima THR tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

Menurut Agus, besaran THR yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji. Namun untuk PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan (SK), perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.

“Untuk PPPK paruh waktu yang baru menerima SK, nanti perhitungannya dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 1000 GTT Tidak Masuk Dapodik, Pemkab Ponorogo akan Carikan Solusi
Next: Lakalantas di Bancar Bungkal, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.