Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 13
  • Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 60 M Untuk THR ASN, Cair Pekan Ini
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 60 M Untuk THR ASN, Cair Pekan Ini

Gema Surya FM Jumat 13 Maret 2026 | 11:25 WIB
Agus

Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tidak ada kendala, pencairan THR tersebut ditargetkan bisa diterima seluruh ASN pada pekan ini karena saat ini masih dalam proses pencairan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan kepastian segera cairnya THR setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencairan THR bagi ASN.

“Setelah keluarnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami langsung menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati dan Surat Edaran terkait pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo,” kata Agus Sugiarto.

Ia berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga pencairan THR bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Harapannya dalam minggu ini seluruh ASN sudah bisa menerima THR,” ujarnya.

ASN yang akan menerima THR tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

Menurut Agus, besaran THR yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji. Namun untuk PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan (SK), perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.

“Untuk PPPK paruh waktu yang baru menerima SK, nanti perhitungannya dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemkab akan Bangun Guest House, Manfaatkan Gedung Tua Timur Pringgitan
Next: Yamaha Xeon Milik Warga Pelem Bungkal Raib, Dibawa Kabur Pencuri Saat Kunci Masih Menancap

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.