
Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tidak ada kendala, pencairan THR tersebut ditargetkan bisa diterima seluruh ASN pada pekan ini karena saat ini masih dalam proses pencairan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan kepastian segera cairnya THR setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencairan THR bagi ASN.
“Setelah keluarnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami langsung menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati dan Surat Edaran terkait pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo,” kata Agus Sugiarto.
Ia berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga pencairan THR bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Harapannya dalam minggu ini seluruh ASN sudah bisa menerima THR,” ujarnya.
ASN yang akan menerima THR tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Menurut Agus, besaran THR yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji. Namun untuk PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan (SK), perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.
“Untuk PPPK paruh waktu yang baru menerima SK, nanti perhitungannya dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.



