Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 7
  • Satpol PP Ponorogo Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin, Banyak Dipasang di Pohon
  • Jelajah

Satpol PP Ponorogo Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin, Banyak Dipasang di Pohon

Gema Surya FM Rabu 7 Januari 2026 | 10:33 WIB
ST

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah reklame yang masa izinnya telah habis serta reklame yang dipasang di pohon. Dalam operasi itu, petugas banyak menemukan reklame berukuran kecil sekitar 40 x 60 sentimeter yang dipaku langsung ke batang pohon sehingga sulit dilepas.

Selain sebagian tidak berizin, keberadaan reklame tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan menghambat kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Hendra Asmara Putra, mengatakan reklame kecil yang ditertibkan untuk sementara disimpan oleh petugas.

“Reklame yang kami lepas disimpan di kantor. Pemilik boleh mengambilnya kembali, dengan catatan tidak lagi memasang di lokasi terlarang,” jelas Hendra.

Ia menegaskan, reklame yang sebenarnya memiliki izin tetapi dipasang di pohon tetap dicopot karena melanggar ketentuan penempatan.

“Mau berizin atau tidak, kalau dipasang di pohon tetap kami tertibkan. Ketentuannya jelas, reklame tidak boleh berada di fasilitas umum atau menempel pada pohon,” ujarnya.

Penertiban dilakukan pekan ini, mulai 6 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya penataan agar reklame tidak menimbulkan kesemrawutan ruang publik. Satpol PP juga mendorong para pelaku usaha mengurus perizinan melalui DPMPTSP agar setiap banner memiliki tanda resmi sekaligus memastikan pemasangan sesuai aturan.

“Kami mengajak pelaku usaha mengurus izin publikasi dengan benar. Dengan begitu, reklame bisa tertata dan tidak merusak lingkungan,” tambah Hendra.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP tidak menjatuhkan sanksi. Namun, petugas akan memberikan pembinaan lebih lanjut bagi pelaku pelanggaran berulang.

“Untuk saat ini tidak ada sanksi. Tapi kalau berulang, akan kami datangi dan berikan teguran,” kata Hendra.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Musim Hujan Tak Menentu, Ini Yang Dirasakan Petani Ponorogo
Next: Ambulans Desa Tabrak Pagar Warga dan Mobil Avanza Terparkir

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.