
Buntut dugaan pungutan liar atau pungli di SMKN 1 Ponorogo, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo–Magetan mengambil langkah tegas. Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo, resmi disanksi dan dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan.
Adi Prayitno, Plt Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo–Magetan, pada Selasa kemarin 2 Desember 2025 menegaskan pihaknya telah menghentikan kebijakan pungutan tersebut. Menurutnya, kebijakan penarikan dana yang meresahkan tersebut juga langsung diambil alih dan dihentikan total.
Dalam keterangannya hari Selasa kemarin, Adi mewanti-wanti kembali batasan antara pungutan dan sumbangan. Adi menekankan bahwa sekolah dilarang keras memaksa wali murid terkait biaya. Menurutnya, sumbangan bersifat sukarela siapa yang mau menyumbang dipersilakan, begitu juga yang tidak ingin menyumbang tidak ada kewajiban membayar.
Penghentian pungutan ini tidak hanya berlaku bagi SMKN 1 Ponorogo, namun juga menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah di wilayah Ponorogo dan Magetan.



