
sidang tipikor mantan kasek PGRI 2 ponorogo (Foto: Yudi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, selama 14 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Seperti yang dikatakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025.
“Tuntutan selama 14 tahun 6 bulan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS mulai tahun 2019 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” terang Agung.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer.
Menurut Agung, pembacaan tuntutan tersebut telah dilakukan secara matang dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3 miliar yang telah disita sebelumnya. Dengan demikian, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar terdakwa adalah Rp22 miliar.
JPU menetapkan, jika dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, di antaranya barang bukti berupa bus, Avanza, dan Pajero.
“Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi pidana tambahan selama 7 tahun 3 bulan penjara,” lanjut Agung.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, SA sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejari Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang serta melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2019 hingga 2024.



