Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 22
  • Mantan Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14 Tahun 6 Bulan
  • Headline
  • Jelajah

Mantan Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14 Tahun 6 Bulan

Gema Surya FM Rabu 22 Oktober 2025 | 10:48 WIB
MANTAN

sidang tipikor mantan kasek PGRI 2 ponorogo (Foto: Yudi)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, selama 14 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Seperti yang dikatakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Tuntutan selama 14 tahun 6 bulan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS mulai tahun 2019 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” terang Agung.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer.

Menurut Agung, pembacaan tuntutan tersebut telah dilakukan secara matang dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3 miliar yang telah disita sebelumnya. Dengan demikian, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar terdakwa adalah Rp22 miliar.

JPU menetapkan, jika dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, di antaranya barang bukti berupa bus, Avanza, dan Pajero.

“Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi pidana tambahan selama 7 tahun 3 bulan penjara,” lanjut Agung.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, SA sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejari Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang serta melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2019 hingga 2024.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Masih Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat, Jalur Penghubung Wates Jenangan dan Wagir Lor Ngebel
Next: Musim Hujan, Dinas PUPKP Bersihkan Drainase di Jalan Letjen Suprapto Hingga Aliran Sungai Dam Tambak Kemangi

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.