
Dok Gemasurya/Yudi
Viral di media sosial, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hongkong mengaku ditahan pihak Imigrasi setempat. Video tersebut diunggah oleh akun YouTube Yuni TKW Hong Kong @Curhatan BMI pada 11 Oktober lalu. Peristiwa itu diduga terjadi setelah PMI tersebut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut pada Senin (14/10). Dari kabar yang beredar, perempuan yang belum diketahui identitasnya itu diduga ditahan oleh Imigrasi Hongkong setelah menjual tiga kartu ATM miliknya seharga 4.000 dolar Hongkong (HKD).
Meski demikian, pihak Disnaker belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. “Kami masih berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemprov, hingga jaringan lain untuk menelusuri informasi itu,” terang Suko Kartono.
Sementara itu, dari pantauan media sosial, informasi mengenai penahanan PMI asal Ponorogo ini ramai dibicarakan di platform TikTok. Dalam sebuah panggilan telepon yang disiarkan langsung melalui media sosial, perempuan tersebut mengaku berencana pulang ke Indonesia, namun ditahan saat berada di Bandara Hongkong.
Dalam percakapan itu juga muncul dugaan bahwa ia sebelumnya telah menjual kartu ATM miliknya, yang kemudian disalahgunakan pihak lain. Hingga kini, identitas perempuan yang mengaku sebagai warga Ponorogo tersebut belum dapat dipastikan.



