
Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
Ada yang berbeda dari penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di Bumi Reog Rabu, 23 September 2025.
Pasalnya, mereka diwajibkan membawa satu bibit pohon sebagai ungkapan syukur sekaligus mendukung gerakan penghijauan di Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan kebijakan itu diterapkan tidak hanya saat pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, melainkan juga saat proses pendaftaran anak sekolah, pengambilan rapor, dan sebagainya.
Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kepada warga saat penyerahan sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa desa di wilayah Bumi Reog.
Sementara itu, Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, mengatakan kebijakan itu diinisiasi oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan merupakan perdana, sehingga membuat kejutan banyak pihak. (yd/rl/ab)