
Sosialisasi sadar hukum yang diadakan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA Ponorogo) membekali untuk belajar hukum. (Foto/Dok. PDA Ponorogo)
Banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat mendapat perhatian serius dari Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Ponorogo.
Melalui Majelis Hukum dan HAM, dilakukan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Pembentukan Komunitas Sadar Hukum.
Bertempat di Aula Gedung Dakwah Aisyiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan Ponorogo, Ahad (12/10/25), kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari bagian hukum Pemkab Ponorogo, Indra Aji Saputra, dan dari Pengadilan Agama, Yazid Alfahri.

Indra Aji Saputra, saat mengantarkan materi kepada seluruh peserta di Aula Gedung Dakwah Aisyiyah. (Foto/Dok. PDA Ponorogo)
Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Ponorogo, Titi Listyorini, disela-sela acara mengatakan perlunya pemahaman hukum bagi anggota Aisyiyah, baik di daerah maupun di cabang hingga tingkat ranting.
Kegiatan ini untuk memberikan kesadaran hukum kepada para perempuan, di mana kesadaran hukum diawali atau dimulai di tingkat keluarga sehingga akan menciptakan masyarakat yang tertib dan taat akan aturan yang ada.
Selain itu, juga meningkatkan pengetahuan akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, menaati norma dan peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan jalur hukum yang benar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. Adapun untuk materi pembagian waris, dijelaskan bagaimana membagi hak waris sesuai dengan aturan Islam, dan masih banyak lagi.
Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Ponorogo, Niken Lestari Amir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa menciptakan masyarakat sadar hukum diawali dari keluarga.
Yakni dengan menanamkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sejak dini, menghormati peraturan keluarga, serta ada sanksi atau hukuman bagi yang melanggar.
Dengan begitu, akan diajarkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan, yang kemudian akan membentuk kesadaran hukum di tingkat masyarakat yang lebih luas.



