Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 24
  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan 11 Pengedar, 2 Pelaku Perempuan
  • Jelajah

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan 11 Pengedar, 2 Pelaku Perempuan

Gema Surya FM Rabu 24 September 2025 | 12:26 WIB
FAS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan dari total 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 9 kasus dengan 11 tersangka.

“Barang bukti yang disita cukup besar, di antaranya 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, dan 1,18 gram sabu-sabu,” terang AKBP Andin.

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus ini setidaknya 500 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka memiliki koneksi dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah, mengingat barang bukti yang disita diduga berasal dari luar Ponorogo. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, salah satu tersangka perempuan berinisial IPC, asal Jawa Barat, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah lama tinggal di Ponorogo dan bekerja secara freelance. Ia menyebut mulai menjadi pengedar pil koplo sejak tiga bulan lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Cerita PMI Ponorogo yang Bekerja di Hong Kong Hadapi Badai Topan Ragasa
Next: Hasil Otopsi Pasutri Korban Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Temukan Banyak Luka di Kepala

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.