Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 24
  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan 11 Pengedar, 2 Pelaku Perempuan
  • Jelajah

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan 11 Pengedar, 2 Pelaku Perempuan

Gema Surya FM Rabu 24 September 2025 | 12:26 WIB
FAS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan dari total 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 9 kasus dengan 11 tersangka.

“Barang bukti yang disita cukup besar, di antaranya 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, dan 1,18 gram sabu-sabu,” terang AKBP Andin.

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus ini setidaknya 500 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka memiliki koneksi dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah, mengingat barang bukti yang disita diduga berasal dari luar Ponorogo. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, salah satu tersangka perempuan berinisial IPC, asal Jawa Barat, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah lama tinggal di Ponorogo dan bekerja secara freelance. Ia menyebut mulai menjadi pengedar pil koplo sejak tiga bulan lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pamit ke Kamar Mandi Rumah, Lansia Asal Babadan Dilaporkan Hilang
Next: Harga Kelapa Diprediksi Sulit Turun, Kiriman Luar Pulau Jawa Mandeg Sejak Setahun Terakhir

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.