
Remisi di Hari Kemerdekaan RI didapatkan beberapa penghuni lapas rutan kelas IIB Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)
Sebanyak 12 narapidana penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo dinyatakan langsung bebas pada Ahad, 17 Agustus 2025, atau tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Tak hanya remisi umum, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa, sebuah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI.
M. Agung Nugroho, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, mengatakan ada 140 narapidana yang diajukan untuk memperoleh remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
“Potongan remisi berbeda-beda, mulai dari 1 minggu hingga 6 bulan,” tambah Agung.
Pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan nyata selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, 12 narapidana yang langsung bebas ini terjerat berbagai kasus kejahatan, yakni kesehatan, penggelapan, pelanggaran lalu lintas, pencurian, penipuan, dan penganiayaan.
Sekadar informasi, jumlah penghuni Rutan Ponorogo tercatat sebanyak 249 orang. Dari total itu, 67 orang berstatus tahanan, sementara 182 lainnya adalah narapidana.
“Dari 182 narapidana, 140 mendapatkan remisi, 12 diantaranya bebas murni, sedangkan 42 lainnya belum memenuhi syarat administrasi,” pungkas Agung. (yd/ab)



