
Sekda Ponorogo, Agus Pram paparkan alasan mengapa jam ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo diubah. (Foto/Dok. Gema Surya)
Selain perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Agustus ini juga memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pakaian khas daerah dan pakaian muslim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan bahwa sebelumnya penggunaan panadon atau pakaian khas Ponorogo hanya dilakukan pada pekan ketiga setiap bulan, tepatnya hari Kamis. “Mulai bulan Agustus ini, pakaian khas Ponorogo digunakan sebulan dua kali, yaitu pada pekan pertama dan pekan ketiga,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab juga mewajibkan seluruh ASN mengenakan pakaian muslim setiap hari Jumat. “Kebijakan ini bertujuan agar identitas Ponorogo sebagai kota budaya dan kota santri semakin kentara. Selain itu, bisa memutar perekonomian, khususnya di industri pakaian,” tambah Agus.