
Polres Ponorogo mengeluarkan larangan bermain layang-layang di dekat jalan raya. Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya korban kecelakaan lalu lintas akibat terjerat benang layang-layang.
Kanit Kamsel Polres Ponorogo, Ipda Partono, mengatakan bahwa terdapat beberapa titik di kawasan kota yang kerap dijadikan lokasi bermain layangan, seperti Alon-Alon Ponorogo dan Jalan Baru Suromenggolo.
“Selama ini memang belum ada laporan resmi ke polisi terkait korban yang dirugikan karena layang-layang. Namun, kami mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran larangan, yang salah satunya juga kami sebarkan melalui media sosial,” jelasnya.
Menurut Ipda Partono, bermain layang-layang di dekat jalan raya tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu konsentrasi pengendara, tetapi juga bisa membahayakan jaringan listrik PLN.
Ia menegaskan, bagi siapa pun yang nekat bermain layang-layang di dekat jalan raya dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, bisa dikenai sanksi pidana.



