
2 penghuni kos yang ditangkap Polisi di Jalan Tejomantri Kelurahan, Brotonegaran Ponorogo beberapa waktu lalu, merupakan pelaku pencurian. Keduanya menyaru sebagai tukang rosok 2 dan melakukan pencurian di gudang distributor milik Sulastri peralatan alat las di Ronowijayan Siman.
Keduanya yang berinisial SN 37 tahun dan SL 32 tahun Warga Jember. AKBP Andin Wahyu Sudibyo Kapolres Ponorogo, mengatakan meskipun 2 pelaku sempat melakukan perlawanan akhirnya mereka bisa ditangkap.
Dari keterangan pelaku, keduanya melakukan aksi dengan membobol gudang bagian belakang. Pertama orang mengetahui gudang dibobol yakni karyawannya, sehingga melaporkan ke polisi setelah pelaku mendapatkan barang curiannya.
Barang tersebut dimasukan rombong yang terpasang di motor. Menurutnya pelaku menyaru menjadi tukang rosok, sehingga hasil peralatan alat las yang dicuri dijual ke pengepul barang bekas, dari kerugian material korban senilai 60 juta.
Hasil curiannya baru dijual 13 juta. Dari keterangan pelaku uang 13 juta tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Sementara kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.



