Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 29
  • 2 Penghuni Kos yang Ditangkap Polisi, Diduga Pencuri di Gudang Ronowijayan Siman, Menyaru Tukang Rosok
  • Jelajah

2 Penghuni Kos yang Ditangkap Polisi, Diduga Pencuri di Gudang Ronowijayan Siman, Menyaru Tukang Rosok

Gema Surya FM Selasa 29 Juli 2025 | 10:57 WIB
maling

2 penghuni kos yang ditangkap Polisi di Jalan Tejomantri Kelurahan, Brotonegaran Ponorogo beberapa waktu lalu, merupakan pelaku pencurian. Keduanya menyaru sebagai tukang rosok 2  dan melakukan pencurian di gudang distributor milik Sulastri peralatan alat las di Ronowijayan Siman. 

Keduanya yang berinisial SN 37 tahun dan SL 32 tahun Warga Jember. AKBP Andin Wahyu Sudibyo Kapolres Ponorogo, mengatakan meskipun 2 pelaku sempat melakukan perlawanan akhirnya mereka bisa ditangkap.

Dari keterangan pelaku, keduanya melakukan aksi dengan membobol gudang bagian belakang. Pertama orang mengetahui gudang dibobol yakni karyawannya, sehingga melaporkan ke polisi setelah pelaku mendapatkan barang curiannya. 

Barang tersebut dimasukan rombong yang terpasang di motor. Menurutnya pelaku menyaru menjadi tukang rosok, sehingga hasil peralatan alat las yang dicuri dijual ke pengepul barang bekas, dari kerugian material korban senilai 60 juta.

Hasil curiannya baru dijual 13 juta. Dari keterangan pelaku uang 13 juta tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Sementara kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Empat Wisatawan Asal Korea Selatan Terpukau Saksikan Reog Obyok di Alun-alun Ponorogo
Next: Pengaspalan Jalan Ir. H. Juanda Sisi Barat Rampung, Pemkab Fokus Garap Talud Ambrol

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.