
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Jumlah Silpa yang dikembalikan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa pada Pilbup 2024, KPU menerima dana hibah sebesar Rp50 miliar dari Pemkab Ponorogo. Setelah seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 rampung, sisa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Silpa sebesar Rp4,4 miliar itu sudah kami transfer ke rekening kas daerah pada tanggal 31 April 2025,” ujar Gaguk saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Pringgitan, usai menyerahkan laporan Silpa.
Gaguk merinci, dari total dana hibah yang diterima, sekitar 65 persen digunakan untuk membayar honor badan ad hoc KPU, seperti PPK dan PPS. Sementara sisanya digunakan untuk pengadaan logistik dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penggunaan anggaran terbesar memang untuk honor badan ad hoc, karena mereka bekerja dari awal hingga akhir tahapan Pilkada. Untuk transparansi, laporan keuangan dan Silpa ini juga sudah kami sampaikan langsung kepada Bapak Bupati,” tambahnya.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir pelaksanaan anggaran Pilkada.