Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 30
  • Usai Tetapkan Kasek Jadi Tsk, Kejari Periksa Internal SMK 2 PGRI Ponorogo
  • Jelajah

Usai Tetapkan Kasek Jadi Tsk, Kejari Periksa Internal SMK 2 PGRI Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 30 April 2025 | 10:38 WIB
Agung11

Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa enam saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo pada Selasa, 29 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan pasca-penetapan tersangka terhadap SA, Kepala SMK PGRI 2, atas dugaan penyelewengan Dana BOS periode 2019–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini kami memeriksa enam saksi dari internal SMK PGRI 2. Ini merupakan pemeriksaan pertama mereka setelah penetapan tersangka terhadap SA,” ujar Agung saat ditemui di kantor Kejari Ponorogo.

Agung menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, SMK PGRI 2 menerima Dana BOS sebesar Rp4,5 hingga Rp5 miliar per tahun.
“Angka itu cukup besar karena jumlah siswa di sekolah tersebut memang banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung menyebut saat ini tersangka SA telah ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka SA kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” katanya.

Sebagai informasi, SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo pada Senin, 28 April 2025. Penetapan tersebut berdasarkan hasil audit ahli yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar akibat dugaan penyelewengan Dana BOS selama lima tahun.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: May Day di Ponorogo Akan Diperingati dengan Kegiatan Sosial di Aloon-aloon
Next: Cabdindik Warning Seluruh SMA/SMK Atuhi Aturan Dana BOS

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.