Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk
  • Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun
  • Tutupi Biaya Operasional yang Membengkak, TPS3R Kelurahan Surodikraman Mulai Ternak Maggot
  • Triwulan Pertama, Damkar Ponorogo Tangani 14 Kebakaran dan 173 Evakuasi Sarang Tawon
  • Laris Manis Jasa Foto di Telaga Ngebel, Cukup Rp2.000 Abadikan Momen Indah
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 24
  • Terungkap Maling Motor di Halaman Masjid Desa Somoroto, Pelaku Tertangkap di Nganjuk
  • Headline
  • Jelajah

Terungkap Maling Motor di Halaman Masjid Desa Somoroto, Pelaku Tertangkap di Nganjuk

Gema Surya FM Kamis 24 April 2025 | 13:20 WIB
Press release di Mapolres Ponorogo, setelah berhasil mengungkap kasus curanmor di mana pelaku tertangkap di Nganjuk. (Gema Surya/Yudi)

Press release di Mapolres Ponorogo, setelah berhasil mengungkap kasus curanmor di mana pelaku tertangkap di Nganjuk. (Gema Surya/Yudi)

Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid Desa Somoroto, Kauman. Pelakunya laki-laki berinisial M (22), berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk.

AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan kronologis peristiwa pencurian itu, di mana korban Muhammad Ibnu Masur, warga Jambon, memarkir Scoopy di halaman Masjid Somoroto.

“Pelaku pura-pura akan salat, berhasil membawa motor itu hingga ke Kediri lantaran mengetahui kunci kendaraan itu ditaruh di dashboard,” imbuhnya..

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengetahui Scoopy itu dijual ke MBA (29) di wilayah Kediri dengan harga Rp6 juta.

Kemudian MBA menjual lagi ke DS (32), warga Blitar, dengan harga Rp6,8 juta dan akan diposting di Facebook. Namun sebelum terjual, DS sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Ponorogo dan mengaku mendapat motor itu dari MBA.

“Kami gerak cepat menangkap MBA dan akhirnya muncul nama M,” terangnya. 

Dijelaskan dari keterangan pelaku, M sudah melakukan pencurian di tiga kota yang berbeda, yakni Trenggalek, Ponorogo, dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Hasil curian motor tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal untuk pencurian dengan pemberatan adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sedangkan MBA dan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Ancaman hukuman akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV
Next: Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos

Related Stories

Gabah11
  • Headline
  • Jelajah

Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 11:03 WIB
Imam
  • Jelajah

Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 10:55 WIB
Maggot
  • Jelajah

Tutupi Biaya Operasional yang Membengkak, TPS3R Kelurahan Surodikraman Mulai Ternak Maggot

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 10:53 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.