Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 21
  • Ketahuan Ngutil di Pasar Jetis, Pedagang Obrok Dilaporkan Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Ketahuan Ngutil di Pasar Jetis, Pedagang Obrok Dilaporkan Polisi

Gema Surya FM Jumat 21 Maret 2025 | 12:01 WIB
Kutil

Diduga ngutil di pasar, pedagang sayur keliling/obrok berinisial G (38), warga Dukuh Ngleco, Sawoo, Ponorogo, dilaporkan ke polisi. Lelaki 38 tahun itu dilaporkan oleh pedagang tape bernama Paijem, warga Bungkal, setelah diduga mengambil satu bungkus tape lebih banyak dari yang dibayarnya.

Menurut keterangan Kapolsek Jetis, AKP Marjono, kejadian bermula saat G membeli dua bungkus tape, namun ternyata mengambil tiga bungkus dan menyembunyikan satu bungkus di dalam tasnya.

“Pelaku memang sehari-hari berjualan sayur keliling dan kulakan dagangan di Pasar Jetis. Saat membeli tape, ia diduga curang dengan mengambil tiga bungkus tetapi hanya membayar dua,” ujar Iptu Marjono.

Paijem yang merasa dirugikan kemudian mendesak G untuk mengaku. Dengan bantuan pedagang lain, tas belanja G digeledah, dan benar ditemukan satu bungkus tape lebih yang tidak dibayar. Harga satu bungkus tape diketahui sebesar Rp4.000.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jetis. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali kepergok mengutil di pasar ini. Namun, karena nilai kerugian sangat kecil, kami memfasilitasi mediasi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas AKP Marjono.

Akhirnya, pedagang tape selaku korban menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan membayar ganti rugi. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan di Polsek Jetis, disaksikan oleh perangkat desa, sebagai jaminan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo
Next: Dam Tambak Kemangi akan Dibuat Empat Pintu Air, Pemkab Alokasikan Anggaran 600 Juta

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.