Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sejumlah Kantong Parkir Dipersiapkan Dishub Ponorogo Bekerjasama dengan 13 Jukir Dalamrangka Event Grebeg Suro
  • Rumah Terbakar di Ngunut Babadan, saat Ditinggal Pemilik, Diduga Penyababnya Konsleting
  • Dua Jamaah Haji Dirujuk ke RSUD Dr. Harjono Sesampai di Ponorogo
  • Ular Piton Masuk Rumah Warga di Jalan Kawung, Sempat Lilit Petugas Evakuasi
  • Dikebut, Rekrutmen Calon Siswa SR Tahun Ajaran Baru Ini, Petugas Rela Door to Door
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 12
  • Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo
  • Headline
  • Jelajah

Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo

Gema Surya FM Sabtu 12 April 2025 | 10:20 WIB
sk

Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ, pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya. Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo tersebut ditangkap di wilayah Magetan setelah sempat menghilang beberapa hari.

Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa RJ kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku RJ kami tangkap di Magetan. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” terang Iptu Agus Tri, Sabtu (12/4/2025).

Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial S, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, bertemu dengan pelaku di Pasar Danyang.

“Saat itu korban dan pelaku ngopi bersama. Karena sudah berteman, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Fiz R miliknya untuk dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.

Namun, setelah beberapa hari, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukorejo.

“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Magetan. Motor milik korban ternyata sudah dijual ke orang lain seharga Rp4 juta,” jelasnya.

Iptu Agus Tri menambahkan, uang hasil penjualan motor digunakan oleh RJ untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Evaluasi Program MBG di Ponorogo, Para Siswa Mengaku Bosan Menu Masakan
Next: Cerita Nasabah Bank BRI yang Datanya Digunakan Untuk Kredit Fiktif, Saldo Rekening Tiba-tiba Menyusut 3 Bulan Terakhir

Related Stories

Setyo Budiono Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo (foto: Yudi)
  • Jelajah

Sejumlah Kantong Parkir Dipersiapkan Dishub Ponorogo Bekerjasama dengan 13 Jukir Dalamrangka Event Grebeg Suro

Gema Surya FM Sabtu 6 Juni 2026 | 13:33 WIB
Rumah Terbakar di Ngunut Babadan (Foto: Salpol PP dan Damkar)
  • Headline
  • Jelajah

Rumah Terbakar di Ngunut Babadan, saat Ditinggal Pemilik, Diduga Penyababnya Konsleting

Gema Surya FM Sabtu 6 Juni 2026 | 11:00 WIB
Foto Rombongan Jamaah Haji Asal Ponorogo yang baru tiba (foto: Yudi)
  • Jelajah

Dua Jamaah Haji Dirujuk ke RSUD Dr. Harjono Sesampai di Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 6 Juni 2026 | 10:33 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.