Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 19
  • Pelaku Pembobolan Counter HP di Balong Tertangkap, Ternyata Residivis
  • Jelajah

Pelaku Pembobolan Counter HP di Balong Tertangkap, Ternyata Residivis

Gema Surya FM Rabu 19 Maret 2025 | 13:22 WIB
Resi

Kasus pembobolan counter HP di wilayah Balong Ponorogo terungkap. Pelakunya seorang residivis kasus pencurian berinisial SY warga desa Sendang Ngrayun. Polisi berhasil menangkap lelaki berusia 36 tahun itu saat berada di rumah ibunya desa Sendang Ngrayun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah menggondol 14 unit handphone dari konter tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 unit sudah dijual ke konter lain, dua unit dijual ke perorangan, dan dua unit masih berada di tangan pelaku.

“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu. Bermodal linggis, ia mencokel gembok konter setelah sebelumnya mengamati situasi dan kondisi sekitar konter dalam beberapa waktu,” ujar AKP Rudy, Kamis (20/3/2025).

Setelah berhasil merusak gembok, pelaku kemudian merusak pintu toko. “Setelah masuk, pelaku langsung mengambil 14 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibawa ke Solo untuk dijual,” tambahnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dengan melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV yang ada di konter serta sepanjang jalan di dekat lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk mabuk-mabukan.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor yang digunakan untuk beraksi serta sisa handphone yang belum terjual,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pasca Lebaran, Jumlah Warga yang Ngurus Adminduk Membludak
Next: Tebing Longsor di Dukuh Bungkul Wates Slahung, Timpa Rumah Warga

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.