
Tak terdampak efisiensi, Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) minggu depan. Kabar gembira itu disampaikan Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menganggarkan sekitar Rp58 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
THR itu nantinya akan dicairkan untuk lebih 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemkab pun kini telah menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo.
Lanjut Sumarno, direncanakan pencairan akan dimulai Senin pekan depan. Menurut Sumarno, para ASN akan menerima THR secara penuh, alias tanpa pengurangan. Besarannya setara satu kali take home pay yang diterima setiap bulan, dengan rincian terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat, termasuk di dalamnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sehingga, besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN tidak sama.
Sumarno mengungkapkan, untuk pencairan THR, pihaknya kini menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karenanya, OPD yang ada di Ponorogo diimbau untuk segera melakukan pengajuan pembayaran THR.