Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 14
  • Jual Serbuk Mercon di Wilayah Ponorogo, Warga Madiun Berurusan dengan Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Jual Serbuk Mercon di Wilayah Ponorogo, Warga Madiun Berurusan dengan Polisi

Gema Surya FM Jumat 14 Maret 2025 | 07:39 WIB
bubuk

Seorang pria berinisial MY (28), warga Wonoasri, Madiun, ditangkap polisi saat hendak bertransaksi jual beli bahan peledak berupa serbuk mercon di wilayah Ponorogo. Pelaku diamankan saat bertemu dengan pembelinya yang ia kenal melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah serbuk bahan peledak yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.

“Pelaku mendapatkan serbuk peledak tersebut dari salah satu marketplace online, kemudian menjualnya kembali melalui Facebook,” ujar AKP Rudy, Jumat (14/3).

Dalam pemeriksaan, MY mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik tersebut. Ia beralasan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi, terutama setelah kehilangan pekerjaan sejak kontraknya habis pada Desember lalu.

“Pelaku membeli serbuk peledak seharga Rp200 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu,” tambah AKP Rudy.

Polisi yang telah mengendus aktivitas ilegal ini segera melakukan penyelidikan. Saat MY diajak bertemu oleh pembeli di Kecamatan Sampung, tim kepolisian langsung bergerak dan menangkapnya sebelum transaksi berlangsung.

Sementara itu MY mengaku sengaja menjual serbuk mercon karena kebutuhan ekonomi karena selama ini menganggur. Sekedar informasi atas tindakannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga menyita sebanyak 5 kg serbuk mercon sebagai barang bukti.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pengangkatan CPNS 2024 Diundur 1 Oktober 2025, 323 Orang yang Lolos Seleksi Diminta Bersabar
Next: Tekan Inflasi, Pemkab Ponorogo Jalin Kemitraan Luar Daerah Pasok Kebutuhan Pangan Ponorogo

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.