Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 14
  • Jual Serbuk Mercon di Wilayah Ponorogo, Warga Madiun Berurusan dengan Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Jual Serbuk Mercon di Wilayah Ponorogo, Warga Madiun Berurusan dengan Polisi

Gema Surya FM Jumat 14 Maret 2025 | 07:39 WIB
bubuk

Seorang pria berinisial MY (28), warga Wonoasri, Madiun, ditangkap polisi saat hendak bertransaksi jual beli bahan peledak berupa serbuk mercon di wilayah Ponorogo. Pelaku diamankan saat bertemu dengan pembelinya yang ia kenal melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah serbuk bahan peledak yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.

“Pelaku mendapatkan serbuk peledak tersebut dari salah satu marketplace online, kemudian menjualnya kembali melalui Facebook,” ujar AKP Rudy, Jumat (14/3).

Dalam pemeriksaan, MY mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik tersebut. Ia beralasan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi, terutama setelah kehilangan pekerjaan sejak kontraknya habis pada Desember lalu.

“Pelaku membeli serbuk peledak seharga Rp200 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu,” tambah AKP Rudy.

Polisi yang telah mengendus aktivitas ilegal ini segera melakukan penyelidikan. Saat MY diajak bertemu oleh pembeli di Kecamatan Sampung, tim kepolisian langsung bergerak dan menangkapnya sebelum transaksi berlangsung.

Sementara itu MY mengaku sengaja menjual serbuk mercon karena kebutuhan ekonomi karena selama ini menganggur. Sekedar informasi atas tindakannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga menyita sebanyak 5 kg serbuk mercon sebagai barang bukti.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bupati Sugiri Sancoko Berangkat Bus Balik Gratis ke Jakarta
Next: Ratusan Orang Nikmati Festival 1000 Ketupat di Taman Wisata Ngembag

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.