
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang nekat menerbangkan balon udara disertai petasan. Lima di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, yakni VA, VI, RE, RA, dan A. Meskipun berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni IA (22), warga Sukorejo, serta ID (23) dan AL (22), keduanya warga Sampung, dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga di Wonogiri, yang mendapati halaman rumahnya kejatuhan balon udara. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh warga.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, ditemukan satu lembar kertas bungkus mercon bertuliskan nama salah satu sekolah negeri di Ponorogo. Dari situlah identitas salah satu pelaku terungkap, yang akhirnya mengarah pada para tersangka lainnya,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini bermula dari ide tersangka IA pada Agustus 2024 lalu. IA memiliki gagasan untuk menerbangkan balon udara disertai bahan peledak berupa mercon. Pada September 2024, IA mengajak tersangka lain untuk patungan membeli bahan peledak secara online serta balon tanpa awak. Dari iuran tersebut, terkumpul dana sebesar Rp2 juta.
Pada akhir Januari 2025, para tersangka akhirnya menerbangkan balon udara disertai petasan di area persawahan Desa Bogem, Sampung. Namun, balon tersebut jatuh di halaman rumah salah satu warga di wilayah Wonogiri, yang kemudian berujung pada penyelidikan kepolisian.
Sementara itu, tersangka IA mengakui bahwa ia dan rekan-rekannya mengumpulkan uang untuk membeli bahan peledak. Menurutnya, menerbangkan balon udara merupakan sebuah tradisi yang dilakukan hanya untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balon udara, mercon berbagai ukuran, serta ponsel yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi online.