![arwan](https://gemasuryafm.com/wp-content/uploads/2025/02/arwan.jpg)
Masa jabatan Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita periode pertama terpangkas 11 bulan. Masa jabatan bupati terpilih Pilkada 2020 seharusnya satu periode, yakni 5 tahun yang mestinya berakhir tahun 2026. Namun, karena di tahun 2024 digelar pilkada serentak, maka terpotonglah periodisasi tersebut. Kendati masa jabatannya tidak untuk satu periode sesuai undang-undang, keduanya tetap berhak mendapatkan gaji untuk 11 bulan yang terpangkas tersebut.
Seperti disampaikan Komisioner KPU, Arwan Hamidi, sesuai dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam salah satu klausul mengatur masa jabatan bupati terpilih, termasuk mereka yang masa jabatannya terpangkas pilkada serentak. Aturan ini memastikan pemerintah wajib mengganti gaji pokok bupati dikali setiap bulan masa pemangkasan jabatan. Karenanya, gaji sisa jabatan yang belum terpenuhi harus dibayarkan, ditambah pensiun satu kali gaji dengan besaran sesuai kemampuan anggaran daerah. Hanya saja, kata Arwan Hamidi, untuk teknis pemberiannya di luar kewenangan KPU.