Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Kroyo, Desa Badegan, akhirnya sampai ke Kejaksaan negeri Ponorogo. Warga yang merasa menjadi korban telah melaporkan kasus tersebut dimana menyebut nama seorang perangkat desa, Kepala Dusun (Kasun) Kroyo, diduga menjadi pelaku pungli.
Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Namun, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi. “Kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya. Kejari Ponorogo menunggu hasil rekomendasi dari APIP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pungli ini melibatkan nilai total sekitar Rp14 juta. Dana tersebut ditarik dari sebagian warga yang mengikuti program PTSL, dengan jumlah pungutan bervariasi antara ratusan ribu hingga Rp1 juta per sertifikat tanah.
Sebelumnya, puluhan warga Dusun Kroyo telah menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa Badegan. Mereka menuntut agar Kasun Kroyo diberhentikan dari jabatannya. Warga menilai tindakan Kasun Kroyo telah melampaui kesepakatan yang sudah ditentukan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.