Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 18
  • Kasus Dugaan Pungli PTSL Dukuh Kroyo Desa Badegan, Masuk Kejaksaan Negeri Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Kasus Dugaan Pungli PTSL Dukuh Kroyo Desa Badegan, Masuk Kejaksaan Negeri Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 18 Januari 2025 | 05:21 WIB
Agung

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  di Dusun Kroyo, Desa Badegan,  akhirnya sampai ke Kejaksaan negeri Ponorogo. Warga yang merasa menjadi korban telah melaporkan kasus tersebut dimana menyebut nama seorang perangkat desa, Kepala Dusun (Kasun) Kroyo, diduga menjadi pelaku pungli.

Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Namun, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi. “Kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya. Kejari Ponorogo menunggu hasil rekomendasi dari APIP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pungli ini melibatkan nilai total sekitar Rp14 juta. Dana tersebut ditarik dari sebagian warga yang mengikuti program PTSL, dengan jumlah pungutan bervariasi antara ratusan ribu hingga Rp1 juta per sertifikat tanah.

Sebelumnya, puluhan warga Dusun Kroyo telah menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa Badegan. Mereka menuntut agar Kasun Kroyo diberhentikan dari jabatannya. Warga menilai tindakan Kasun Kroyo telah melampaui kesepakatan yang sudah ditentukan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: PSHW Ponorogo Optimistis Menang Lawan Persinga Ngawi
Next: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.