Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 15
  • Satresnarkoba Polres Ponorogo Amankan 38 Ribu Pil Koplo
  • Jelajah

Satresnarkoba Polres Ponorogo Amankan 38 Ribu Pil Koplo

Gema Surya FM Rabu 15 Januari 2025 | 11:12 WIB
POLRES PO

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L .(Foto/Yudi)

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L dengan barang bukti puluhan ribu butir. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda. Iptu Muhammad Mustofa Sahid, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran pil double L

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni DN (32 tahun) dan PT (34 tahun), yang merupakan warga Desa Wates Kecamatan Slahung. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 7.222 butir pil double L dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Berdasarkan keterangan DN dan PT, muncul nama SG (30 tahun) sebagai penyuplai. SG yang merupakan warga Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, akhirnya diamankan polisi di rumahnya. Dari tangan SG, polisi menyita enam botol pil double L dengan total 31.350 butir. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 38.572 butir pil double L, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 3.857 jiwa dari penyalahgunaan obat ini.

Salah satu tersangka DN, diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dimana dari keteranganya diketahui mereka menjual pil double L dengan harga 100 ribu rupiah untuk 35 butir dengan para pelajar di Desa-Desa sebagai target penjualan.

DN juga mengungkapkan bahwa dirinya memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk menjual pil double L. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menaruh pil di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. DN mengaku melakukan aktivitas ini karena menganggur dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, para tersangka menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kembali Longsor, Jalan Penghubung Antara Desa Wates Dan Wagir Lor Ditutup
Next: Harga LPG 3 Kg Naik Mulai 15 Januari, Agen Minta Konsumen Beli di Pangkalan Resmi

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.