Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 15
  • Satresnarkoba Polres Ponorogo Amankan 38 Ribu Pil Koplo
  • Jelajah

Satresnarkoba Polres Ponorogo Amankan 38 Ribu Pil Koplo

Gema Surya FM Rabu 15 Januari 2025 | 11:12 WIB
POLRES PO

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L .(Foto/Yudi)

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L dengan barang bukti puluhan ribu butir. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda. Iptu Muhammad Mustofa Sahid, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran pil double L

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni DN (32 tahun) dan PT (34 tahun), yang merupakan warga Desa Wates Kecamatan Slahung. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 7.222 butir pil double L dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Berdasarkan keterangan DN dan PT, muncul nama SG (30 tahun) sebagai penyuplai. SG yang merupakan warga Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, akhirnya diamankan polisi di rumahnya. Dari tangan SG, polisi menyita enam botol pil double L dengan total 31.350 butir. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 38.572 butir pil double L, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 3.857 jiwa dari penyalahgunaan obat ini.

Salah satu tersangka DN, diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dimana dari keteranganya diketahui mereka menjual pil double L dengan harga 100 ribu rupiah untuk 35 butir dengan para pelajar di Desa-Desa sebagai target penjualan.

DN juga mengungkapkan bahwa dirinya memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk menjual pil double L. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menaruh pil di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. DN mengaku melakukan aktivitas ini karena menganggur dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, para tersangka menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Melangit, Harga Lombok Setara Dengan Harga Daging Sapi
Next: Ancaman PMK Masih Terjadi, Desember 2024 Sebanyak 157 Ekor Sapi di Ponorogo Terinfeksi

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.