
Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L .(Foto/Yudi)
Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L dengan barang bukti puluhan ribu butir. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda. Iptu Muhammad Mustofa Sahid, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran pil double L
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni DN (32 tahun) dan PT (34 tahun), yang merupakan warga Desa Wates Kecamatan Slahung. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 7.222 butir pil double L dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Berdasarkan keterangan DN dan PT, muncul nama SG (30 tahun) sebagai penyuplai. SG yang merupakan warga Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, akhirnya diamankan polisi di rumahnya. Dari tangan SG, polisi menyita enam botol pil double L dengan total 31.350 butir. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 38.572 butir pil double L, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 3.857 jiwa dari penyalahgunaan obat ini.
Salah satu tersangka DN, diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dimana dari keteranganya diketahui mereka menjual pil double L dengan harga 100 ribu rupiah untuk 35 butir dengan para pelajar di Desa-Desa sebagai target penjualan.
DN juga mengungkapkan bahwa dirinya memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk menjual pil double L. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menaruh pil di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. DN mengaku melakukan aktivitas ini karena menganggur dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, para tersangka menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.