Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengirim surat pemanggilan kepada Kepala dinas pendidikan (Kandindik) Provinsi Jawa Timur terkait kasus dugaan Penyalahgunaan Bantuan operasional sekolah BOS di SMK PGRI 2.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua, setelah yang pertama yang bersangkutan tidak bisa datang karena ada acara. Agung Riyadi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, mengatakan Pemanggilan kepala dinas pendidikan tersebut masih sebatas saksi.
Adapun pemanggilan pertama dilakukan pada (04/12/24) namun yang bersangkutan tidak hadir saat pemeriksaan karena ada pelantikan pejabat di Provinsi. Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan materi pemanggilan terhadap Kadindik Jatim tersebut.
Seperti diketahui, kejaksaan menambah lima orang saksi dalam perkara tersebut, mayoritas dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan.
Dengan demikian, total hingga saat ini sudah ada 27 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo tahun 2019-2024.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni 10 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat.