Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ponorogo menjadi Rp2.402.959 pada tahun 2025. Jumlah tersebut naik sekitar 7% dari UMK sebelumnya yakni Rp2.235.311.
Kenaikan tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menurutnya apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat provinsi harus diikuti oleh daerah.
Keputusan yang akan dimulai pada 1 Januari 2025 itu, pihaknya meminta kepada para penguasa yang ada di Bumi Reyog untuk patuh. Pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kebijakan tersebut.
Sementara itu Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, mengaku akan patuh terhadap keputusan tersebut. Orang nomor satu dipemkab itu mengaku senang jika naiknya UMK tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat.
Namun, kenaikan UMK harus ada keseimbangan antara Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta pemerintah.
Sekedar informasi, Pemkab Ponorogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5% atau Rp147.069 dari UMK 2024. Namun, dalam keputusan Pj Gubernur Jawa Timur kenaikan UMK Ponorogo menjadi 7%.