KPU Kabupaten Ponorogo Butuh 10.633 Anggota KPPS Untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo membutuhkan 10.633 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Amrul Sabrina Sulistia Putra, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, menyatakan bahwa puluhan ribu petugas KPPS tersebut akan bertugas di 1.519 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 307 Desa dan Kelurahan. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Selama bertugas, mereka akan dibantu oleh dua anggota satlinmas untuk pengamanan di setiap TPS.
Gaji KPPS telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, di mana Ketua KPPS pada Pilkada 2024 akan menerima gaji sebesar Rp 900 ribu. Sementara, anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 850 ribu, dan anggota satlinmas mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu. Menurut Amrul, usia maksimal untuk menjadi anggota KPPS adalah 55 tahun, dan mereka akan bekerja selama satu Bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Proses rekrutmen akan dimulai dengan pengumuman pada 17-21 September, diikuti dengan pendaftaran pada 17-28 September. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan berlangsung dari 30 September hingga 2 Oktober, dan masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan dari 30 September hingga 5 Oktober. Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober, dan mereka akan ditetapkan serta dilantik pada 7 November mendatang.