Setelah memperoleh remisi kemerdekaan, sebanyak 5 narapidana (napi) dinyatakan bebas saat momen 17 Agustus 2024 dari rutan kelas 2B ponorogo, dari jumlah yang diusulkan yakni 188 napi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik dimana dari ke 5 yang bebas tersebut yakni tersandung kasus penipuan dan kesehatan. Menurut Agus ke 5 nya bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanannya masing-masing.
“Bahwa di tahun 2024 ini, dari total penghuni rutan ponorogo sebanyak 305 orang, kta usulkan 188 orang, sebagian tidak bisa kita usulkan karena statusnya masih tahanan” terangnya kepada wartawan.
Mereka yang diusulkan kata Agus yakni napi yang sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan selain itu juga warga binaan yang tidak tercatat dalam Register F dimana warga binaan tidak pernah melanggar tata tertib yang ada di dalam Rutan.
“Ada 24 orang yang tidak bisa diusulkan (mendapatkan remisi) karena masuk register pelanggaran, jadi secara otomatis hak mereka mendapat remisi, tidak bisa didapat” tambahnya.
Jumlah potongan masa tahanan setiap warga binaan pun bervariatif, mulai dari potongan satu bulan masa tahanan hingga potongan enam bulan masa tahanan, namun dari sejumlah warga binaan Rutan Ponorogo, tidak ada warga binaan yang terjerat kasus korupsi mendapatkan Remisi.