Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • April
  • 18
  • Calon Perseorangan Yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengantongi Puluhan Ribu Dukungan Berupa Fotokopi KTP
  • Jelajah

Calon Perseorangan Yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengantongi Puluhan Ribu Dukungan Berupa Fotokopi KTP

Gema Surya FM Kamis 18 April 2024 | 16:25 WIB
arwan h
Arwan Hamidi komisioner KPUD Ponorogo saat ditemui wartawan. (Foto/yudi)

Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo 2024 wajib mengantongi minimal 56.902 dukungan berupa fotokopi KTP. Dukungan itu tersebar minimal di 11 Kecamatan atau lebih dari 50% dari total 21 Kecamatan di kota reog. 

Arwan Hamidi komisioner KPUD Ponorogo mengatakan Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam undang-undang Pasal 41 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mengacu pada aturan tersebut, Mamiek sapaannya menjelaskan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Ponorogo dihitung sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Sementara itu berdasarkan pemilu 2024 jumlah DPT Pemilu 2024 di Ponorogo yakni 758.688 orang.

Kata Mamiek bakal pasangan calon perseorangan dapat mengumpulkan dukungan ini mulai Mei hingga Agustus 2024. Hal tersebut juga diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Terus Berkembang Penyidikan Maling Motor di Nailan Slahung
Next: Program Balik Gratis Polres Diserbu Penumpang Yang Ingin Balik ke Jakarta

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.