Sebanyak 751 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mulai melakukan penandatanganan kontrak kerja mulai dari Selasa hingga Jumat ini.
Rinciannya adalah 251 untuk guru, 371 untuk tenaga kesehatan, dan 129 untuk tenaga teknis, di mana penandatanganan kontrak dilakukan dalam beberapa sesi.
Andi Susetyo, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengatakan bahwa kontrak kerja dengan pemerintah berlaku selama 5 tahun. Ratusan P3K tersebut juga akan memperoleh kenaikan gaji ASN setidaknya sebesar 8 persen.
Adapun isi kontrak kerja tersebut terkait dengan hak dan kewajiban calon P3K, misalnya ketentuan kerja, sanksi, dan gaji pokok setiap bulannya. Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK dilakukan antara peserta dengan Bupati Ponorogo.
Proses penandatanganan dilakukan terlebih dahulu oleh peserta PPPK di atas materai. Setelah ditandatangani oleh peserta, dokumen perjanjian tersebut kemudian dinaikkan ke bupati untuk ditandatangani.
Pihaknya berharap penandatanganan tersebut akan rampung pada hari Jumat (21/3) ini, sehingga Minggu depan mereka akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Bupati Sugiri Sancoko. (yd/rl/ab)