Jelajah

Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo

Kasus dugaan pungli surat segel tanah Desa Sawoo Ponorogo memasuki babak baru, ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten akhirnya  menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SJD dan SYT dimana keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, mengatakan penetapan 2 tersangka ini dilakukan pada pekan lalu, Saat ketika ditanya soal jabatan Agung belum mau mengatakan, namun tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Agung, keduanya belum dilakukan penahanan, hanya saja diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga merupakan pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

Saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2, sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. 

Sekedar informasi untuk ke 2 tersangka, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.