Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 5
  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo

Gema Surya FM Selasa 5 Desember 2023 | 15:09 WIB
kejaksaan
asi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi saat ditemui wartawan. (Foto:Yudi)

Kasus dugaan pungli surat segel tanah Desa Sawoo Ponorogo memasuki babak baru, ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten akhirnya  menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SJD dan SYT dimana keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, mengatakan penetapan 2 tersangka ini dilakukan pada pekan lalu, Saat ketika ditanya soal jabatan Agung belum mau mengatakan, namun tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Agung, keduanya belum dilakukan penahanan, hanya saja diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga merupakan pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

Saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2, sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. 

Sekedar informasi untuk ke 2 tersangka, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Minta-minta Beralih Sumbangan Yayasan Mulai Dikeluhkan, Tak Hanya Sasar Rumah Tapi Tempat Wisata
Next: Usir Halus, Dinsos Ajak Warga Tegas Tak Beri Uang ke Pengamen Dan Pengemis

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.