Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Desember
  • 5
  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah di Sawoo

Gema Surya FM Selasa 5 Desember 2023 | 15:09 WIB
kejaksaan
asi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi saat ditemui wartawan. (Foto:Yudi)

Kasus dugaan pungli surat segel tanah Desa Sawoo Ponorogo memasuki babak baru, ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten akhirnya  menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SJD dan SYT dimana keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, mengatakan penetapan 2 tersangka ini dilakukan pada pekan lalu, Saat ketika ditanya soal jabatan Agung belum mau mengatakan, namun tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Agung, keduanya belum dilakukan penahanan, hanya saja diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga merupakan pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

Saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2, sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. 

Sekedar informasi untuk ke 2 tersangka, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Istri Ganjar Pranowo Nikmati Sate Ayam di Ngepos, Napak Tilas Suaminya Beberapa Tahun Lalu
Next: Lupa Matikan Kompor, Rumah di Desa Jenangan Terbakar

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.