Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Oktober
  • 20
  • Pemilu 2024 ASN Diwanti-wanti untuk Netral
  • Jelajah

Pemilu 2024 ASN Diwanti-wanti untuk Netral

Gema Surya FM Jumat 20 Oktober 2023 | 11:16 WIB
Ilustrasi
Gambar: Ilustrasi

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mewanti-wanti kalangan ASN di lingkup Pemkab Ponorogo untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pemilu Februari 2024 mendatang. Bila terbukti tidak netral, maka ASN yang bersangkutan harus siap-siap kena sanksi.

“Dan ini sangat penting untuk diketahui para ASN, dan ini hampir sering terjadi,” Andi Susetyo, Kepala BKPSDM Ponorogo melalui sambungan telepon.

Kata Andi tentang soal netralitas ASN, berdasarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Ponorogo per tanggal 18 Oktober 2023 tentang netralitas pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dikatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian terkait, Komisi ASN, dan Bawaslu jelas-jelas mengatur soal jenis pelanggaran etik dan disiplin ASN.

Di antaranya, hadir atau terlibat dalam kampanye politik, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon, ikut memasang alat peraga, apalagi menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan serta larangan hadir dalam deklarasi pasangan calon.

Yang tidak kalah pentingnya ASN juga dilarang membuat postingan, like maupun komentar di media sosial yang isinya dukungan kepada paslon. Karena itu Kepala SKPD diminta aktif mensosialisasikan aturan tersebut ke jajaran yang ada di bawahnya.

“Ini yang perlu diketahui, jadi mekanismenya itu adalah melalui laporan teman-teman Bawaslu, oleh karena itu para ASN ini harus hati-hati karena di kita ini ada Bawaslu,” ungkapnya. 

Ditambahkan Andi, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke Komisi ASN, lalu turun rekomendasi kepada kepala daerah yang menerbitkan SK hukuman disiplin, sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan diteruskan ke BKPSDM. (ii/ab) 

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Gudang Logistik Pemilu 2024 Siap KPU Kabupaten Ponorogo Menunggu Kiriman
Next: SMK PGRI 1 Ponorogo Gelar Sholat Istisqo di Halaman Sekolah, Diikuti Ratusan Siswa dan Guru

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.