Jelajah

Kepala Desa Antar Waktu Desa Bulu Lor Jambon Hanya Menjabat 1,5 Tahun

Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Bulu Lor Kecamatan Jambon yang dilantik Bupati Sugiri Sancoko di lantik di balai desa setempat hanya menjabat 1,5 tahun, pasalnya menghabiskan periodesasi sebelumnya yakni 2019-2025. Senin (28/8)

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Anik Purwani menjelaskan, Kades Bulu Lor saat ini Agus Siswanto menggantikan Kades sebelumnya Sarnu yang meninggal dunia.

“kira-kira masa jabatan 1,5 tahun, jadi habis di 2025,” terangnya.

Dikatakan, saati itu pemerintah Kabupaten Ponorogo menunjuk PJ Kades yang dijabat dari Kecamatan Jambon, hingga terpilih KDAW secara musyawarah mufakat yang dilakukan oleh tokoh masyarakat Desa Bulu Lor Jambon

“Sekarang semua desa sudah terisi Kadesnya,” katanya