Terungkap Motif Pembunuhan di Rumah Kontrakan Semanding Jenangan
Kekecewaan menjadi penyebab Dua tersangka melakukan aksi dugaan pembunuhan pada Sumiran (57) warga Pragak di rumah kontrakan milik Sunardi Dukuh Jatisari Desa Semanding Kecamatan Jenangan beberapa waktu yang lalu, pasalnya tersangka yang berinisial JR (21) dan AAF (16) asal Jambi, dijanjikan pekerjaan oleh korban yang merupakan pengusaha angkringan.
AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo mengatakan 2 pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran kecewa korban tidak memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan, menurutnya 2 tersangka tersebut sempat menanyakan tentang pekerjaan pada korban, namun oleh korban malah seolah disepelekan hingga akhirnya korban dengan pelaku cekcok.
Dari cekcok tersebut pelaku kemudian emosi, membuat salah satu pelaku menghantam korban dengan batu di kepalanya, selain itu korban juga Dibekap hingga meninggal dunia. Lanjut AKBP Wimboko, jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Honda jazz miliknya, lalu mayatnya dibuang dibawah tol Ngawi untuk menghilangkan jejak, selanjutnya AAF dan JF mengendarai mobil korban hingga Jambi, dimana sesampainya di sana mobil itu dijual dengan harga 20 juta untuk membeli sepda motor RX king.
Sementara itu dari pengakuan tersangka JF, ia dan korban berkenalan di media sosial. JF sudah 3 hari di Ponorogo namun pekerjaan yang dijanjikan oleh korban tak kunjung dipenuhi, padahal dirinya dan AAF jauh-jauh dari Jambi datang ke Ponorogo untuk bekerja. Dipilihnya Ponorogo sebagai tujuan lantaran temannya yang juga tersangka yakni AAF mempunyai saudara di Ponorogo.
Dari kejadian ini Dirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu, Sementara pelaku dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.